Surprise Me!

Kasus Narkoba, Musisi Fariz RM Ajukan Pledoi Usai Dituntut 6 Tahun Penjara | BORGOL

2025-08-05 0 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Musisi senior Fariz RM dituntut 6 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (4/08/2025).

Fariz RM menjalani persidangan dalam kasus kepemilikan narkoba jenis sabu dan ganja.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan dengan terdakwa musisi senior Fariz RM atas kasus kepemilikan narkoba.

Jaksa menuntut Fariz RM dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp800 juta.

Atas tuntutan tersebut, Fariz RM bersama kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan melalui pleidoi pekan depan.

Musisi senior Fariz RM diketahui sudah empat kali ditangkap karena kasus narkoba.

Terakhir, Fariz RM ditangkap pada 18 Februari 2025 di Bandung, Jawa Barat.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja yang diduga kuat milik musisi senior tersebut.

Baca Juga 2 Kurir Narkoba Diringkus, 28 Kg Sabu dan 60 Ribu Pil Ekstasi Disita | KOMPAS PETANG di https://www.kompas.tv/regional/609644/2-kurir-narkoba-diringkus-28-kg-sabu-dan-60-ribu-pil-ekstasi-disita-kompas-petang

#farizrm #narkoba #fariznarkoba

_

Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal kasus ini? Komentar di bawah ya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/609650/kasus-narkoba-musisi-fariz-rm-ajukan-pledoi-usai-dituntut-6-tahun-penjara-borgol